Minggu, 06 Januari 2013

KESETARAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bagi suatu negara, pendidikan merupakan realisasi kebijaksanaan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan yang dicita-citakan. Pendidikan merupakan komponen pokok dalam pembinaan landasan pengembangan sosial budaya. Pendidikan juga sekaligus penegak kemanusiaan yang berperadaban tinggi. Pendidikan tidak bisa lepas dari kehidupan sosial. Artinya, pendidikan untuk kesejahteraan manusia dunia-akhirat sehingga perlu diaplikasikan (QS. 28:77) sebab pendidikan memiliki nilai teologis dan sosiologis sekaligus.
Karenanya, proses belajar mengajar merupakan kebutuhan penting hidup manusia. Hal ini harus dirasakan bersama oleh setiap individu laki-laki dan perempuan tanpa pandang bulu. Karena sama-sama memiliki kemampuan untuk belajar. Semakin lama, setiap aspek kehidupan manusia berkembang, kebutuhannya pun kian beragam. Oleh karena itu, laki-laki dan perempuan harus saling membantu, bekerja sama meniti jalan dan mengatasi masalah kehidupan yang mereka hadapi.
B. Rumusan Masalah
a.       Apakah pengertian gender?
b.      Bagaimana bias gender dalam pendidikan?
c.       Bagaimana kesetaraan gender dalam pendidikan?
d.      Bagaimanakah upaya penanggulangan dampak negatif dari bias gender pendidikan dalam islam?




BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Gender
Hal penting yang perlu dilakukan dalam kajian gender adalah memahami perbedaan konsep gender dan seks (jenis kelamin). Kesalahan dalam memahami makna gender merupakan salah satu faktor yang menyebabkan sikap menentang atau sulit bisa menerima analisis gender dalam memcahkan masalah ketidakadilan sosial.
Seks adalah perbedaan laki-laki dan perempuan yang berdasar atas anatomi biologis dan merupakan kodrat Tuhan . Menurut Mansour Faqih, sex berarti jenis kelamin yang merupakan penyifatan atau pembagian jenis kelamin yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Perbedaan anatomi biologis ini tidak dapat diubah dan bersifat menetap, kodrat dan tidak dapat ditukar. Oleh karena itu perbedaan tersebut berlaku sepanjang zaman dan dimana saja .
Sedangkan gender, secara etimologis gender berasal dari kata gender yang berarti jenis kelamin .  Tetapi Gender merupakan perbedaan jenis kelamin yang bukan disebabkan oleh perbedaan biologis dan bukan kodrat Tuhan, melainkan diciptakan baik oleh laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial budaya yang panjang. Perbedaan perilaku antara pria dan wanita, selain disebabkan oleh faktor biologis sebagian besar justru terbnetuk melalu proses sosial dan cultural. Oleh karena itu gender dapat berubah dari tempat ketempat, waktu ke waktu, bahkan antar kelas sosial ekonomi masyarakat .
Dalam batas perbedaan yang paling sederhana, seks dipandang sebagai status yang melekat atau bawaan sedangkan gender sebagai status yang diterima atau diperoleh.
Mufidah dalam Paradigma Gender  mengungkapkan bahwa pembentukan gender ditentukan oleh sejumlah faktor yang ikut membentuk, kemudian disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksi melalui sosial atau kultural, dilanggengkan oleh interpretasi agama dan mitos-mitos seolah-olah telah menjadi kodrat laki-laki dan perempuan.
Gender merupakan analisis yang digunakan dalam menempatkan posisi setara antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat sosial yang lebih egaliter. Jadi, gender bisa dikategorikan sebagai perangkat operasional dalam melakukan measure (pengukuran) terhadap persoalan laki-laki dan perempuan terutama yang terkait dengan pembagian peran dalam masyarakat yang dikonstruksi oleh masyarakat itu sendiri. Gender bukan hanya ditujukan kepada perempuan semata, tetapi juga kepada laki-laki.. Hanya saja, yang dianggap mengalami posisi termarginalkan sekarang adalah pihak perempuan, maka perempuanlah yang lebih ditonjolkan dalam pembahasan untuk mengejar kesetaraan gender yang telah diraih oleh laki-laki beberapa tingkat dalam peran sosial, terutama di bidang pendidikan karena bidang inilah diharapkan dapat mendorong perubahan kerangka berpikir, bertindak, dan berperan dalam berbagai segmen kehidupan sosial.
B. Bias Gender Dalam Pendidikan
Yang dimaksud bias gender adalah mengunggulkan salah satu jenis kelamin dalam kehidupan sosial atau kebijakan publik. Bias gender dalam pendidikan adalah realitas pendidikan yang mengunggulkan satu jenis kelamin tertentu sehingga menyebabkan ketimpangan gender. 
Berbagai bentuk kesenjangan gender yang terjadi dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, terpresentasi juga dalam dunia pendidikan. Bahkan proses dan institusi pendidikan dipandang berperan besar dalam mensosialisasikan dan melestrikan nilai-nilai dan cara pandang yang mendasari munculnya berbagai ketimpangan gender dalam masyarakat. Secara garis besar, fenomena kesenjangan gender dalam pendidikan dapat diklasifikasi dalam beberapa dimensi, antara lain:
1. Kurangnya partisipasi (under-participation). Dalam hal partisipasi pendidikan,perempuan di seluruh dunia menghadapi problem yang sama. Dibanding lawan jenisnya, partisipasi perempuan dalam pendidikan formal jauh lebih rendah Dinegara-negara dunia ketiga di mana pendidikan dasar belum diwajibkan, jumlah murid perempuan umumnya hanya separuh atau sepertiga jumlah murid laki-laki
2. Kurangnya keterwakilan (under-representation). Partisipasi perempuan dalam pendidikan sebagai tenaga pengajar maupun pimpinan juga menunjukkan kecenderung disparitas progresif. Jumlah guru perempuan pada jenjang pendidikan dasar umumnya sama atau melebihi jumlah guru laki-laki. Namun, pada jenjang pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi, jumlah tersebut menunjukkan penurunan drastis.
3. Perlakuan yang tidak adil (unfair treatment) Kegiatan pembelajaran dan proses interaksi dalam kelas seringkali bersifat merugikan murid perempuan. Guru secara tidak sadar cenderung menaruh harapan dan perhatian yang lebih besar kepada murid laki-laki dibanding murid perempuan. Para guru kadangkala cenderung berpikir ke arah "self fulfilling  prophecy" terhadap siswa perempuan karena menganggap perempuan tidak perlu memperoleh pendidikan yang tinggi.
Menurut Philip Robinson, ketimpangan dalam pendidikan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ketimpangan pada akses terhadap pendidikan dan ketimpangan pada hasil atau outcome pendidikan.
Akses perempuan ke sekolah lanjutan atas dan perguruan tinggi masih terbatas. Di Indonesia dalam penelitian yang dilakukan oleh Ace Suryadi, berdasarkan angka statistik kesejahteraan rakyat dari Biro Pusat Statistik pada tahun 2000/2001 penduduk perempuan yang berpendidikan SD sudah mencapai 33,4% yang bahkan sedikit lebih tinggi daripada laki-laki lulusan SD 32,5%. Perempuan yang berpendidikan SLTP 13% sedikit lebih rendah dari laki-laki yang berpendidikan sama yaitu sebesar 15%. Penduduk perempuan yang berpendidikan SMA adalah 11,4% atau lebih rendah dari laki-laki yang berpendidikan sama yaitu sebesar 15,7%. Sementara itu, penduduk perempuan berpendidikan sarjana sudah mencapai 2,1% yang masih lebih rendah dari penduduk laki-laki yang berpendidikan sarjana 3,2%.  Factor yang menghambat akses perempuan terhadap pendidikan tingkat atas dan tinggi adalah jumlah sekolah yang terbatas, dan jarak tempuh yang jauh diduga lebih membatasi anak perempuan untuk berseskolah dibandingkan laki-laki. Perkawinan dini juga diduga menjadi sebab mengapa perempuan tidak melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi.
Laporan departemen pendidikan yang penyusunannya dibiayai UNICEF, juga menjelaskan bahwa kondisi pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan, khususnya bagi anak perempuan yang ingin melanjutkan pendidikan kesekolah menengah, atau mereka yang berasal dari keluarga miskin dan tinggal di pedesaan.
Selain itu juga ditemukan gejala pemisahan gender dalam jurusan atau program studi sebagai salah satu bentuk diskriminasi gender secara sukarela ke dalam bidang keahlian. Pemilihan jurusan – jurusan bagi anak perempuan lebih dikaitkan dengan fungsi domestik, sementara itu anak laki-laki diharapkan berperan dalam menopang keonomi keluarga sehingga harus lebih banyak memilih keahlian-keahlian ilmu keras, teknologi dan industri. Penjurusan pada pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan tinggi menunjukkan masih terdapatnya stereotype dalam sistem pendidikan di Indonesia yang  mengakibatkan tidak berkembangnya  pola persaingan sehat menurut gender.  Sebagai contoh, bidang ilmu sosial pada umumnya didominasi siswa perempuan, sementara bidang ilmu teknis umumnya didominasi siswa laki-laki. Pada tahun ajaran 2000/2001, persentase siswa perempuan yang bersekolah di SMK program studi teknologi industri baru mencapai 18,5 persen, program studi pertanian dan kehutanan 29,7 persen.
Sedangkan ketimpangan pada hasil pendidikan adalah perbedaan akhir pendidikan. Ketimpangan pada hasil pendidikan menunjukkan adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan pada prestasi pendidikan. Prestasi di antara mereka tidak sepadan. Prestasi laki-laki lebih tinggi atau lebih baik daripada perempuan.
Ketimpangan akses pendidikan dapat berdampak pada feminisasi dalam pendidikan. Ketidaksamaan kesempatan dalam pendidikan antara laki-laki dan perempuan akan berdampak pada kecenderungan melihat bahwa perempuan hanya bisa diterima pada sistem pendidikan tertentu. Di masyarakat berkembang sikap bahwa perempuan hanya cocok pada jenis pendidikan tertentu dan tidak pantas memilih sistem pendidikan lainnya.
Dengan rendahnya tingkat pendidikan penduduk yang berjenis kelamin perempuan maka, secara otomatis perempuan belum berperan secara maksimal. Pencanangan wajib belajar pada usia 6 tahun pada tahun 1984 dan program wajib belajar 9 tahun pada tahun 1994, belum memberikan hasil yang signifikan terhadap perempuan.
Terjadinya pengingkaran dan diskriminasi terhadap hak-hak perempuan seperti yang digambarkan di atas, menurut Masdar F. Mus’udi pangkal mulanya adalah disebabkan oleh adanya pelebelan sifat-sifat tertentu pada kaum perempuan yang cenderung merendahkan. Misalnya perempuan itu lemah, lebih emosional ketimbang nalar, cengeng, tidak tahan banting, tidak patut hidup selain di dalam rumah tangga, dll. Setidaknya ada empat persoalan yang menimpa perempuan akibat adanya pelebelan ini . Pertama, melalui proses subordinasi (meletakkan perempuan di bawah supremasi lelaki), perempuan harus tunduk kepada sesame manusia, yakni kaumlelak. Pemimpin atau imam hanya pantas dipantas dipegang oleh laki-laki, perempuan hanya bolehh menjadi makmum saja. Kedua, perempuan cenderung dimarginalkan, diletakkan di pinggir. Ketiga, karena kedudukannya yang lemah, perempuan sering menjadi sasaran tindak kekerasan oleh kaum laki-laki. Keempat, perempuan hanya menerima beban pekerjaan yang jauh lebih berat dan lebih lama daripada yang dipukul kaum laki-laki.
Secara khusus faktor penyebab bias gender dalam Pendidikan adalah:
1. Perbedaan angkatan partisipasi pendidikan pada tingkat SD/Ibtidaiyah sudah mencapai titik optimal yang tidak mungkin diatasi hanya dengan kebijakan pendidikan, sehingga perbedaan itu menjadi semakin sulit ditekan ke titik yang lebih rendah lagi. Kesenjangan ini lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor struktur karena fasilitas pendidikan SD sudah tersebar relatif merata. Faktor-faktor struktural itu di antaranya adalah nilai-nilai sosial budaya, dan ekonomi keluarga yang lebih menganggap pendidikan untuk anak laki-laki lebih penting dibandingkan dengan perempuan. Faktor ini berlaku terutama di daerah-daerah terpencil yang jarang penduduknya serta pada keluarga-keluarga berpendidikan rendah yang mendahulukan pendidikan untuk anak laki-laki.
2. Pada tingkat SLTP/Tsanawiyah dan SMU/Madrasah Aliyah perbedaan angka partisipasi menurut gender lebih banyak terjadi pada daerah-daerah yang masih kekurangan fasilitas pendidikan, terutama di daerah-daerah pedesaan dan luar Jawa. Faktor penyebab bias gender pada tingkat SLTP ke atas relatif lebih kecil dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya dan ekonomi keluarga karena siswa dan mahasiswa yang datang dari keluarga sosial ekonomi tinggi sudah lebih besar proporsinya. Dengan demikian, pengadaan dan distribusi sumber-sumber pendidikan SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi masih menjadi faktor penting untuk mengurangi bias gender dalam pendidikan.
3. Partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan pendidikan sangat rendah karena akses perempuan juga masih dirasakan rendah dalam menempati jabatan-jabatan birokrasi pemegang kebijakan. Proporsi kepada sekolah perempuan secara konsisten masih kecil dibandingkan dengan laki-laki pada setiap jenjang pendidikan. Perempuan pemegang jabatan struktural, dari tingkatan strategis sampai operasional jauh lebih rendah daripada lawan jenisnya. Oleh karena itu, banyak kebijakan pendidikan kurang sensitif gender, yang akan berdampak luas terhadap berbagai dimensi bias gender dalam bidang pendidikan.
4. Laki-laki lebih dominan dalam mempengaruhi isi kurikulum sehingga proses pembelajaran cenderung bias laki-laki (male bias). Fenomena ini dapat diamati dari buku-buku pelajaran yang sebagian besar penulisnya adalah laki-laki. Penulis buku laki-laki sangat dominan.
5. Isi buku pelajaran yang membahas status perempuan dalam masyarakat akan banyak memberikan pengaruh terhadap kesenjangan gender dalam proses pendidikan. Muatan dari sebagian bukubuku pelajaran (khususnya IPS, PPKN, Pendidikan Jasmani, Bahasa dan Sastra Indonesia, Kesenian dan sejenisnya) yang berhasil diamati cenderung kurang berwawasan gender khususnya berkaitan dengan konsep keluarga atau peran perempuan dalam keluarga yang telah lama dipengaruhi oleh cara berpikir tradisional, bahwa laki-laki adalah pemegang fungsi produksi sedangkan perempuan memegang fungsi reproduksi.
6. Faktor kesenjangan antar gender dalam pendidikan jauh lebih dominan laki-laki. Khususnya dalam lembaga birokrasi di lingkungan pendidikan sebagai pemegang kekuasaan atau kebijaksanaan, maupun dalam jabatan-jabatan akademis kependidikan sebagai pemegang kendali pemikiran yang banyak mempengaruhi pendidikan. Keadaan ini akan semaik bertambah parah jika para pemikir atau pemegang kebijaksanaan pendidikan tersebut tidak memiliki sensivitas gender.
7. Khusus pada kebijaksanaan pendidikan, khususnya menyangkut sistem seleksi dalam pendidikan. Kontrol dalam penerimaan karyawan terutama disektor swasta sangat dirasakan bias gender. Kenyataan menunjukkan bahwa jika suami istri berada dalam salah satu perusahaan, misalnya Bank, baik ilik pemerintah maupun swasta, maka salah satunya memilih untuk keluar dan biasanya perempuanlah yang memilih keluar dari pekerjaan. Ini bagian dari faktor-faktor bias gender dalam pendidikan.
8. Faktor struktural yakni yang menyangkut nilai, sikap, pandangan dan perilaku masyarakat yang secara dominan mempengaruhi keputusan keluarga untuk memilih jurusan-jurusan yang lebih dianggap cocok untuk perempuan, seperti pekerjaan perawat, kesehatan, teknologi kerumahtanggaan, psikologi, guru sekolah, dan sebagainya. Hal ini terjadi karena perempuan dianggapnya memiliki fungsi-fungsi produksi. Laki-laki dianggap berperan sebagai fungsi penopang ekonomi keluarga sehingga harus lebih banyak memilih keahlian-keahlian ilmu teknologi dan industri.
Faktor lain yang turut mempengaruhi bias gender dalam pendidikan adalah muncul persaingan dengan teknologi yang menggantikan peranan pekerja perempuan dengan mesin. Dampaknya, lagi-lagi perempuan menjadi korban teknologi khususnya perempuan yang memiliki tingkat pendidikan rendah ditambah pula dengan kemampuan ekonomi yang masih lemah.
C. Kesetaraan Gender Dalam Pendidikan
Keadilan dan kesetaraan adalah gagasan dasar, tujuan dan misi utama peradaban manusia untuk mencapai kesejahteraan, membangun keharmonisan kehidupan bermasyarakat, bernegara dan membangun keluarga berkualitas. Jumlah penduduk perempuan hampir setengah dari seluruh penduduk Indonesia dan merupakan potensi yang sangat besar dalam mencapai kemajuan dan kehidupan yang lebih berkualitas. Kesetaraan Gender, Kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan & keamanan nasional (hankamnas) serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Keadilan gender suatu perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Perbedaan biologis tidak bisa dijadikan dasar untuk terjadinya diskriminasi mengenai hak sosial, budaya, hukum dan politik terhadap satu jenis kelamin tertentu. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki. Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.
·         Dasar Persamaan Pendidikan
Dasar persamaan pendidikan menghantarkan setiap individu atau rakyat mendapatkan pendidikan sehingga bisa disebut pendidikan kerakyatan. Sebagaimana Athiyah, Wardiman Djojonegoro menyatakan bahwa ciri pendidikan kerakyatan adalah perlakuan dan kesempatan yang sama dalam pendidikan pada setiap jenis kelamin dan tingkat ekonomi, sosial, politik, agama dan lokasi geografis publik. Dalam kerangka ini, pendidikan diperuntukkan untuk semua, minimal sampai pendidikan dasar. Sebab, manusia memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Apabila ada sebagian anggota masyarakat, sebodoh apapun yang tersingkir dari kebijakan kependidikan berarti kebijakan tersebut telah meninggalkan sisi kemanusiaan yang setiap saat harus diperjuangkan.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa nilai kemanusiaan terwujud dengan adanya pemerataan yang tidak mengalami bias gender. Masalah pendidikan, antara anak perempuan dan anak laki-laki hendaknya harus seimbang. Anak perempuan, sebagaimana anak laki-laki harus punya hak/kesempatan untuk sekolah lebih tinggi. Bukan menjadi alternative kedua jika kekurangan biaya untuk sekolah. Hal ini dengan pertimbangan adanya penghambur-hamburan uang sebab mereka akan segera bersuami, peluang kerjanya kecil dan bisa lebih banyak membantu orang tua dalam pekerjaan rumah. Pendirian seperti ini melanggar etika Islam yang memperlakukan orang dengan standar yang materialistik. Islam menyerukan adanya kemerdekaan, persamaan dan kesempatan yang sama antara yang kaya dan yang miskin dalam bidang pendidikan di samping penghapusan sistem-sistem kelas-kelas dan mewajibkan setiap muslim laki-laki dan perempuan untuk menuntut ilmu serta memberikan kepada setiap muslim itu segala macam jalan untuk belajar, bila mereka memperlihatkan adanya minat dan bakat.
Dengan demikian, pendidikan kerakyatan seharusnya memberikan mata pelajaran yang sesuai dengan bakat dan minat setiap individu perempuan, bukan hanya diarahkan pada pendidikan agama dan ekonomi rumah tangga melainkan juga masalah pertanian dan keterampilan lain. Pendidikan dan bantuan terhadap perempuan dalam semua bidang tersebut akan menjadikan nilai yang amat besar-merupakan langkah awal untuk memperjuangkan persamaan yang sesungguhnya.
Pendidikan memang harus menyentuh kebutuhan dan relevan dengan tuntutan zaman yaitu kualitas yang memiliki keimanan dan hidup dalam ketakwaan yang kokoh, mengenali, menghayati dan menerapkan akar budaya bangsa, berwawasan luas dan komprehensif, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan mutakhir, mampu mengantisipasi arah perkembangan, berpikir secara analitik, terbuka pada hal-hal yang baru, mandiri, selektif, mempunyai kepedulian sosial yang tinggi dan berusaha meningkatkan prestasi. Perempuan dalam pendidikannya juga diarahkan agar mendapatkan kualitas tersebut sesuai dengan taraf kemampuan dan minatnya.
Ungkapan Athiyah tentang pendidikan perempuan seakan menyadari kondisi riil historisitas kaum muslimin yang secara sosial perempuan seringkali dirugikan oleh perilaku sosialnya. Seperti gadis-gadis harus putus sekolah karena diskriminasi gender (sebab pernikahan atau hamil diluar nikah) atau karena keterbatasan ekonomi anak laki-laki mendapatkan prioritas utama walau potensinya tidak lebih tinggi daripada anak perempuan.

D. Upaya Penanggulangan Dampak Negatif Dari Bias Gender Pendidikan Dalam Islam
Ibu sebagai Pusat Pendidikan
            Untuk mengembalikan nilai kerakyatan dan kemanusiaan pendidikan, Athiyah berpendapat bahwa pendidikan harus dipusatkan pada ibu. Apabila perempuan terdidik dengan baik, niscaya pemerataan pendidikan telah mencapai sasaran. Sebab, ibu adalah pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Minim sekali orang yang terlepas dari jangkauan ibunya. Ibu adalah sekolah bagi rakyat tanpa mengenal lelah, ekonomi, waktu dan dilakkukan penuh kasih sayang. Padahal inti demokrasi tertinggi adalah saat keterbukaan, kerelaan dan persaudaraan telah mencapai tingkat kasih sayang. Peran ini adalah pendidikan nonformal yang biasa dilakkukan perempuan di rumah.
            Presiden Tanzania, Nyerere pernah mengatakan, “Jika anda mendidik seorang laki-laki, berarti anda telah mendidik seorang person, tetapi jika anda mendidik seluruh orang perempuan berarti anda telah mendidik seluruh anggota keluarga.” Kondisi tersebut tidak bisa diperoleh lewat pendidikan yang meninggalkan nilai persamaan dan kemanusiaan.
            Sering dipahami bahwa perempuan didominasi perasaan daripada rasio. Karenanya mereka cenderung sensitive, berbeda dengan laki-laki yang lebih rasional karena yang dominan dalam dirinya adalah rasio sehingga perempuan tidak membutuhkan pendidikan yang tinggi yang melibatkan rasio tersebut. Sebenarnya, kondisi yang sering disalah tafsirkan ini dari sisi kemanusiaan malah menunjukkan sebaliknya, yaitu perempuan memliki beberapa kelebihan diantaranya adalah lebih berperannya hati. Padahal, hati merupakan penentu nilai baik-buruk individu. Mereka yang dekat dengan alam, tekun dan teliti. Banyak bidang-bidnag yang membutuhkan kelebihan-kelebihan tersebut.
            Di samping itu, dengan hati nurani juga seseorang membongkar kemunafikan. Bila hati nurani jernih dan bersih, pasti sesuai dan sama dengan hati nurani bangsa serta rakyat secara keseluruhan. Memang, perempuan cenderung emosional dan sensitive. Karenanya, dengan hati dan kesensitivannya mereka mendapatkan firasat-firasat keibuan yang membuatnya menjadi peka dan memiliki intuisi tajam akan apa yang ada di permukaan dan kasih sayang. Hal inilah yang menjadi inti dari nilai kemanusiaan.
Pusat pendidikan pada ibu, dapat memberi kepekaan diatas sebagaimana kata Rukmini, “Ibulah yang pertama kali tekun mendidik saya untuk memahami dunia dan kehidupan ini sebagai keutuhan sistem. Beliau selalu mengajak saya bangun pada malam hari melihat bintang dan menjelaskan soal jagad gede dan kaitannya dengan jagad cilik. Dari beliau saya bisa belajar mengenai bagaimana memahami keberadaan hidup ini dengan cara pandang yang taembus ruang dan waktu.”Dengan kasih sayangnya Rukmini melakukan pembelaan terhadap siapa yang lemah dan tertindas. Kepedulian seperti itu tak akan dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki hati nurani.
Upaya lain untuk mengatasi bias gender dalam pendidikan Islam yang dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Reintepretasi ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits yang bias gender dilakukan secaa kontinu agar ajaran agama tidak dijadikan justifikasi sebagai kambing hitam untuk memenuhi keinginan segelintir orang.
2. Muatan kurikulum nasional yang menghilangkan dikotomis antara laki-laki dan perempuan, demikian pula kurikulum local dengan berbasis kesetaraan, keadilan dan keseimbangan. Kurikulum disusun sesuai dengan kebutuhan dan tipologi daerah yang dimulai dari tingkat pendidikan Taman Kanak-Kanak  sampai ke tingkat Perguruan Tinggi.
3. Pemberdayaan kaum perempuan di sector pendidikan informal seperti pemberian fasilitas belajar mulai di tingkat kelurahan sampai kepada tingkat kabupaten disusaikan dengan kebutuhan daerah.
4. Pemberdayaan disector ekonomi untuk meningkatkan pendapatan keluarga terutama dalam kegiatan industry rumah tangga. Dengan demikian akan menghilangkan ketergantungan ekonomi kepada laki-laki karena salah satu terjadinya marginalisasi pada perempuan adalah ketergantungan ekonomi keluarga kepada laki-laki.
5. Pendidikan politik bagi perempuan agar dilakukan secara intensif untuk menghilangkan melek politik bagi perempuan. Karena masih ada anggapan bahwa politik itu hanya miliki laki-laki dan politik itu adalah kekerasan, padahal sebaliknya politik adalah seni untuk mecapai kekuasaan. Dengan demikian kuota 30% sesuai dengan amanah Undang-Undang segera terpenuhi, mengingat pemilih terbanyak adalah perempuan.
6. Pemberdayaan disektor keterampilan, baik keterampilan untuk kebutuhan rumah tangga maupun yang memiliki nilai jual ditingkatan, terutama kaum perempuan di pedasaan agar terjadi keseimbangan antara perempuan yang tinggal di perkotaan dengan pedesaan sama-sama memiliki keterampilan yang relative bagus.
7. Sosialisasi Undang-Undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga lebih intens dilakukan agar kaum perempuan mengetahui hak dan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan amahan dari UUK.







BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Gender adalah memahami perbedaan konsep gender dan seks (jenis kelamin). Kesalahan dalam memahami makna gender merupakan salah satu faktor yang menyebabkan sikap menentang atau sulit bisa menerima analisis gender dalam memcahkan masalah ketidakadilan sosial.
Berbagai bentuk kesenjangan gender yang terjadi dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, terpresentasi juga dalam dunia pendidikan. Bahkan proses dan institusi pendidikan dipandang berperan besar dalam mensosialisasikan dan melestrikan nilai-nilai dan cara pandang yang mendasari munculnya berbagai ketimpangan gender dalam masyarakat. Secara garis besar, fenomena kesenjangan gender dalam pendidikan dapat diklasifikasi dalam beberapa dimensi, antara lain:
Keadilan dan kesetaraan adalah gagasan dasar, tujuan dan misi utama peradaban manusia untuk mencapai kesejahteraan, membangun keharmonisan kehidupan bermasyarakat, bernegara dan membangun keluarga berkualitas. Jumlah penduduk perempuan hampir setengah dari seluruh penduduk Indonesia dan merupakan potensi yang sangat besar dalam mencapai kemajuan dan kehidupan yang lebih berkualitas.
Untuk mengembalikan nilai kerakyatan dan kemanusiaan pendidikan, Athiyah berpendapat bahwa pendidikan harus dipusatkan pada ibu. Apabila perempuan terdidik dengan baik, niscaya pemerataan pendidikan telah mencapai sasaran. Sebab, ibu adalah pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Minim sekali orang yang terlepas dari jangkauan ibunya. Ibu adalah sekolah bagi rakyat tanpa mengenal lelah, ekonomi, waktu dan dilakkukan penuh kasih sayang. Padahal inti demokrasi tertinggi adalah saat keterbukaan, kerelaan dan persaudaraan telah mencapai tingkat kasih sayang.

DAFTAR PUSTAKA

Nasarudin Umar, Argumen Kesetaraan Gender : Perspektif al-Qur’an, Jakarta : Paramadina, 2001, hal.
Mansour Faqih, Analisis gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996, hal.8.
Jhon M. Echol, dan Hasan Shadily, Kamus Besar Inggris-Indonesia, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1996), cet.23a
Mansour Faqih, Gender Sebagai Alat Analisis Sosial, Edisi 4 November 1996.
Mufidah Ch, Paradigma Gender,  (Malang: Bayumedia Publishing, 2003), hlm. 4-6.
Hanun Asrohah, Sosiologi Pendidikan, (Surabaya: Kopertais Press, 2008), cet. 1, h. 178.
Amasari (Member of PSG LAIN), Laporan Penelitian Pendidikan Berujatuasan Gender,(Banjannasin: IAIN Antasari, 2005), hal. 31.
Philip Robinson, Sosiologi Pendidikan, Jakarta : Rajawali Press, 1981, hal. 277.
Ace Suryadi dan Ecep Idris, Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan, cet. I (Bandung: Genesindo, 2004), h.19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar