BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Penjelasan
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
Apa
saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”.
Ruang
lingkup HAM meliputi:
Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah
negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada
tataran Global
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM
,yaitu:
a.
Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1)
Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2)
Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3)
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4)
Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b.
HAM menurut konsep sosialis;
1)
Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2)
Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3)
Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat
yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM
menurut konsep PBB;
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø
Hak untuk hidup
Ø
Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø
Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø
Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø
Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø
Hak untuk bebas memeluk agama
Ø
Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø
Hak untuk berdagang
Ø
Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø
Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø
Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM
di Indonesia
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional
Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum
melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/
menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam
rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat
berjalan sewajarnya.
Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional
Pemberantasan Korupsi.
Peningkatan
penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
Penyelamatan
barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
Pengembangan
system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh
semua lapisan masyarakat.
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran
HAM
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Kasus
Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya
hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat
bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat
cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
Kasus
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan
dari majikannya
Kasus
pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar
nikah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain
jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
3.3 Daftar pustaka
http://organisasi.org.com
http://id.wikipedia.org.com
http://komunitasmahasiswa.info.com
www.irchan.co.cc/2009/01/sejarah-perkembangan-ham.com
http://hitsuke.blogspot.com
http://bluecryztal.blogspot.com
http://chaplien77.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar